Pada 8 Oktober 2026, monitoring dilaksanakan di Poliklinik Utara, Poliklinik Selatan lantai 1 dan 2, IBS lantai 4, Poliklinik Eksekutif, ruang rawat inap Rinjani, Ruang Pantai Senggigi, HD 1, serta Poliklinik Onkologi, Anestesi, dan Urologi.
Di area poliklinik, ditemukan papan informasi APAR yang belum diperbarui, penggunaan kursi yang berpotensi meningkatkan risiko jatuh, serta perlunya evaluasi terhadap penyimpanan dan penempatan bahan maupun perlengkapan pelayanan.
Di ruang rawat inap Rinjani dan Pantai Senggigi, perhatian diberikan pada kerapian tempat tidur, kebersihan troli rawat luka, penyimpanan alat setelah digunakan, penempatan dokumen rekam medis, pengelolaan sampah, dan penataan perlengkapan siaga.
Monitoring di HD 1 juga menyoroti penyimpanan BHP yang belum menerapkan prinsip 7R secara optimal, pencampuran alat steril dan nonsteril, serta penempatan barang yang tidak sesuai label.
Pada aspek pelayanan, pemantauan di Poliklinik Onkologi menekankan kelengkapan formulir transfer pasien. Sementara itu, di Poliklinik Urologi, Anestesi, dan Bedah Onkologi, perhatian diarahkan pada pengisian formulir KIE, formulir anestesi, dokumen rawat inap dan transfer pasien, serta pengkajian awal medis oleh DPJP.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kepatuhan terhadap SPO, peningkatan ketertiban fasilitas, dan perbaikan kualitas dokumentasi pelayanan.